Polres Bener Meriah Gagalkan Penyelundupan 147 Bal Ganja ke Medan

Konferensi Pers di Polres Bener Meriah terkait penangkapan 147 bal ganja. (Humas Porles Bener Meriah/readers.ID)
Penulis:

Satuan Reserse Nakorba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah menangkap seorang warga berinsial J (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 147 kilogram ganja kering.

"Dari pelaku, disita 147 kilogram ganja kering siap edar yang diangkut pakai mobil Kijang Innova," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolres Bener Meriah, pada Senin (11/10/2021).

Agung mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Dabun Galang, Gayo Lues tersebut ditangkap di seputaran komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelum penangkapan, polisi telah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Bener Meriah. Atas laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Saat digerebek petugas dan dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil dengan nomor polisi BK 1117 IR ditemukan beberapa karung berwarna putih yang didalamnya berisi 147 bal narkotika jenis ganja.

"Ada 147 bal yang dibalut dengan lakban, diduga narkotika jenis ganja kering masing-masing bal sebarat satu kilogram, jadi total keseluruhan 147 kilogram," ujarnya.

"Dari pengakuan pelaku barang ini akan dibawa ke Medan, Sumatra Utara," imbuh Agung.

Kapolres Bener Meriah menyampaikan, jika dinominalkan dengan uang, 147 kilogram ganja tersebut ditaksir sekitar Rp176 juta dengan asumsi harga narkotika jenis ganja di pasaran Rp1,2 juta per kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.