Polres Gayo Lues Tangkap Tiga Warga Beserta 158 Kg Ganja
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues menangkap tiga warga beserta 158 kilogram ganja kering siap edar, pada Rabu (3/11/2021).
"Benar, ada tiga orang berhasil ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gayo Lues, AKPB Calie Syahputra Bustamam, pada Jumat (12/11/2021).
Ketiga tersangka dikatakan Carlie, masing berinsial KS, warga Kecamatan Trumon, Aceh Selatan; RH, warga Kecamatan Terangun, Gayo Lues; dan BD, warga Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Mereka ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues, di jalan Terangun, di kawasan Gampong Jabo, Kecamatan Terangun.
Carlie mangatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim terkait adanya peredaran narkoba menggunakan kendaraan roda empat dengan melintas jalan lintas Terangun-Aceh Barat Daya.
Kendaraan tersebut dikatakan, mengangkut ganja yang rencananya akan dibawa menuju Binjai, Sumatra Utara.
Tim Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues lalu melakukan pemantauan. Tak lama berselang, mobil yang dicurigai itu pun melintas. Mobil itu dikendarai seorang diri oleh tersangka KS.
Guna memastikan kebenaran, tim menghentikan kendaraan roda empat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan. Hasilnya, polisi menemukan ratusan paket yang masing-masing beratnya satu kilogram.
"Setelah diperiksa, benar saja ada enam karung yang berisikan 158 bal ganja kering siap edar," ungkap Carlie.
KS yang ditelah ditangkap kemudian dimintai keterangan untuk pengembangan kasus. Keterangan dari KS, petugas selanjutnya menciduk RH dan BD di lokasi berbeda.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Gayo Lues dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Mereka diancam dengan pasal 115 ayat 2 Jo 111 ayat 2 Jo 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Carlie.