Polres Langsa Tangkap Dua Mucikari Prostitusi Daring

Dua mucikari prostitusi daring ditangkap Sat Reskrim Porles Langsa. (Foto: Humas Polres Langsa)
Penulis:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap dua warga yang diduga sebagai mucikari atau mempromosikan prostitusi secara daring (online).

Keduanya ditangkap petugas di kawasan Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Langsa, pada Minggu (3/10/2021).

“Adapun tersangka, yakni ER (46) berjenis kelamin perempuan dan DP (23), berjenis kelamin laki-laki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda Aufa, pada Rabu (13/10/2021).

Krisna mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya praktik dan tempat prostitusi di kawasan Gampong Sidorejo.

Usai mendapatkan laporan tersebut, tim dikerahkan ke loksai untuk melakukan penyelidikan di tempat yang dilaporkan.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai muncikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina,” ungkapnya.

Selain menangkap dua warga yang diduga mucikari tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp400 ribu, empat unit gawai, dan satu unit sepeda motor matik.

Akibat perbuatannya yang menyediakan atau mempromosikan prostitusi, ER dan DP, dikatakan Krisna, akan dijerat dengan Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling lama 100 bulan,” tegasnya.