Polresta Banda Aceh Lakukan Pemotongan Knalpot Brong Hasil Razia

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto didampingi Wakasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra, melakukan pemotongan hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek, di halaman Polresta setempat, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Polresta Banda Aceh.)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS — Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto didampingi Wakasat Lantas AKP Andrew Agrifina Prima Putra, melakukan pemotongan hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek, di halaman Polresta setempat, Selasa (29/11/2022).

Joko Krisdiyanto menyampaikan, pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak-anak usia pelajar atau ABG, maka diimbau kepada orang tua turut melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Petugas mengimbau kepada pelajar untuk tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motor mereka. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut,” katanya.

Joko mengatakan, petugas saat ini sudah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini. Selain itu, kepada pekerja bengkel diminta agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong lagi. Jika ditemukan, maka akan dilakukan penindakan.

“Barang bukti knalpot brong tersebut secara menyeluruh akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pemilik sepeda motor ingin mengambil kembali motornya maka harus membawa knalpot standar beserta surat-surat kenderaan serta surat pernyataan dari sokolah maupun Muspika.

Editor: Redaksi