Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional

Berdasarkan hasil analisa, kata dia, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X dan RS yang keduanya saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tim gabungan mengamankan pelaku penyelundupan 169 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional. (Foto: ist)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Satgas Narcotics International Center (NIC) Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 169 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional, di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan Aceh.

Mengetahui hal itu, kata Ruddi, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan selama sebulan, dan akhirnya berhasil menangkap dua orang awak boat jenis oskadon yang mengangkut 169 kg sabu.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencana akan didaratkan di Pantai Riting," kata  Ruddi, Rabu (27/4/2022).

Setelah menangkap dua awak kapal tadi, petugas terus melakukan pengembangan, sehingga berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya dengan peran yang berbeda, hingga total yang diamankan berjumlah sembilan orang.

"Total ada sembilan tersangka yang diamankan, yaitu AR (40) dan  JF (42) yang merupakan tekong dan ABK penjemput sabu dari laut. Kemudian ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat. Selanjutnya MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh," sebut Ruddi. 

Berdasarkan hasil analisa, kata dia, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr. X dan RS yang keduanya saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Ruddi menyebutkan, dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit boat oskadon, satu unit mobil pickup, 14 handphone, dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 kg.

“Saat ini, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional masih melakukan pengembangan dan mencari DPO,” katanya.

Editor: Redaksi