PPK Buka Posko Layanan Pemilih di 24 Desa di Muara Batu

"Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan empat kriteria yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara,"pungkasnya.

Penulis:

ACEH UTARA, READERS – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Batu menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Kantor Kecamatan setempat, Selasa (22/8).

Rakor tersebut bertujuan untuk menyamakan pendapat mengenai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang sedang berlangsung.

Seperti diketahui, saat ini tahapan Pemilu di badan adhoc telah memasuki pendataan Daftar Tetap Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang akan pindah pemilih dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jadi harus diurus langsung dan membawa bukti dukungan alasan. Misalnya tugas ya harus membawa surat tugasnya, dalam kegiatan ini kami menyampaikan materi soal PKPU yang menyangkut kepada data pemilih, seperti syarat dan juknis pindah memilih dan DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Ketua Bidang Divisi Data Dan Informasi, Bill Razi.

Selain itu, Bill Razi menambahkan pihaknya  juga membuka posko layanan mulai tingkat gampong (PPS) sampai di Kecamatan (PPK) untuk memudahkan pemilih dalam pengurusan dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu sampai tanggal 15 Januari 2024.

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 mendatang.

"Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan empat kriteria yakni pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," pungkasnya.

Editor: Junaidi