PPKM Diberlakukan, Ini Ketentuan Wajib Dipatuhi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 di Lambaro, perbatasan Aceh Besar dengan Banda Aceh. Foto: Muhammad | readers.ID
Penulis:

Banda Aceh masuk dalam kategori daerah yang ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 atau diperketat. Itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, masuknya Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

"Tempat usaha ditempati sebesar 25 persen dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB," kata Winardy, pada Kamis (8/7/2021).

Aturan yang diberlakukan sesuai Inmendagri tersebut, meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, mall.

Selanjutnya, dikatakan Winardy, untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang, tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat," ucapnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Patroli disertai permintaan tutup tempat usaha pukul 17.00 WIB, akan mulai digelar, hari ini atau Kamis (8/7/2022)

"Mulai hari Senin depan, bagi yang melanggar akan diberi sanksi," tegas kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh.[acl]

Baca Juga: