PPKM Level 3 Dibatalkan, Pesta Nataru Dilarang

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto by Kemenko Marves
Penulis:

Pemerintah Indonesia telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada semua wilayah di Nusantara ini.

Tetapi pemerintah akan memperketat sejumlah aturan sebagai pengganti PPKM Level 3 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu melarang adanya pesta tahun baru atau bentuk keramaian lainnya, termasuk membatasi keramaian di mal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pengelola tempat keramaian, seperti mal, tempat wisata, pusat perbelanjaan hingga tempat keramaian umum lainnya dilarang menyelenggarakan pasta tahun baru.

"Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," Luhut dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves, Senin (6/12/2021).

Kata Luhut, sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Di luar itu, sebutnya, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.[acl]