Presiden Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
JAKARTA, READERS – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengangkatan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
“Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga,” ucap Nawawi penggalan sumpah tersebut.
Saya bersumpah, lanjutnya, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Usai dilantik, Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa sebagai Ketua Sementara KPK, dirinya memiliki tugas dalam memulihkan kepercayaan masyarakat kepada KPK di tengah situasi saat ini.
“Teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang yang dihadapi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tiba pada titik yang seperti ini kami ditunjuk untuk menjadi ketua sementara,” tuturnya.
Satu hal yang menjadi beban di kita, lanjutnya, adalah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat yaitu itu yang menjadi modal lembaga itu, dan itu yang tergerus dan itu yang menjadi pekerjaan berat bagi kita.
Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.
Dilantiknya Nawawi Pamologo menggantikan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap pemerasan eks Mentan, SYL.
Tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada hari Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.[]
Sumber: presidenri.go.id