Pria 60 Tahun Diciduk Polisi Diduga Menyalahgunakan Sabu

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 unit plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 1,29 gram.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Polres Bener Meriah) (Ist.)
Penulis:

REDELONG, READERS – Seorang pria Z (60) warga Kampung Kramat Jaya, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah diciduk oleh Satreskoba Polres Bener Meriah akibat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Z (60) ditangkap di seputaran kampung Wonosobo Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah pada Rabu (10/8/2022) malam sekira pukul 20:00 WIB.

"Pelaku di tangkap oleh Petugas sekitar pukul 20:00 WIB pelaku di tangkap bersama rekannya yang berinisial AH (38) warga Kampung Reje Guru Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah," kata Indra Novianto, dalam keterangan yang diterima READERS.ID, Kamis (11/8/2022).

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 unit plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat Bruto 1,29 gram.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan berkat laporan dari masyarakat," ucap Indra. 

Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan Pengintaian/Pemantauan diseputaran TKP yang telah dituju.

Dari kronologi penangkapan, Indra menyebutkan bahwa sekira pukul 20.00 WIB, Personel Sat Resnarkoba melihat 2 orang laki-Laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan diseputaran TKP, selanjutnya personel Resnarkoba langsung mendekat dan mengamankan kedua laki-laki itu dan melakukan penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

"Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk vario les merah dengan Nomor Polisi BL 6891 HP dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam, sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Indra Novianto.