Proses Pemeriksaan KPK Jangan Sampai Menyandera Pemerintah Aceh
Lingkar Publik Strategis meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperjelas status penyelidikan yang sedang dilakukan di Aceh.
Koordinator Lingkar Publik Strategis, Rizki Ardial mengatakan, hal ini penting disampaikan ke publik, untuk menghindari muncul opini macam-macam dalam masyarakat.
"KPK harus perjelas status penyelidikan yang sedang dilakukan di Aceh, sudah sampai ke mana apakah ada peningkatan status atau tidak," kata Rizki, pada Sabtu (19/6/2021).
Adapun kejelasan dimaksud, dikatakan Rizki, berupa hasil atau dari tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat publik Aceh beberapa waktu lalu.
"Misalnya setelah pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Aceh sebelumnya, KPK harus menjelaskan ke publik terkait status mereka, ada peningkatan status atau tidak," ujarnya.
Koordinator itu menilai jika hari ini masyarakat bingung dengan apa yang sedang terjadi di Aceh.
Itu kemudian berakibat dengan muncul berbagai macam asumsi yang tidak dapat dipertanggunjawabkan.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung dengan status kesehatan gubernur Aceh. Ia yakin bahwa KPK memiliki tim medis yang dapat memastikan langsung kondisi orang nomor satu di Aceh tersebut.
Pernyataan itu bukan tanpa sebab disampaikannya. Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa gubernur Aceh akan diperiksa KPK setelah menjalani masa isolasi, namun hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Akan tetapi, tiba-tiba juru bicara Pemerintah Aceh muncul dan menyatakan bahwa masa isolasi gubernur Aceh diperpanjang.
Mengenai hal tersebut, Lingkar Publik Strategis meminta KPK lembaga pemberantasan korupsi, KPK harus lebih tegas dalam bersikap.
"Apakah pak gubernur harus memperpanjang masa isolasi atau tidak," kata Rizki.
"Jangan sampai pernyataan juru bicara Pemerintah Aceh terkait perpanjangan masa isolasi gubernur hanya untuk mengulur-ulur waktu proses pemeriksaan gubernur yang akan dilakukan oleh KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK Republik Indonesia memeriksa Sekda Aceh, Taqwallah dan Kadis Perhubungan Aceh, Junaidi guna dimintai keterangannya terkait kasus yang sedang diselidiki lembaga anti rasuah tersebut.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK saat ini sedang melaksanakan penyelidikan di Aceh, dan melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak.
"Benar, ada kegiatan penyelidikan oleh KPK, diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," kata Ali Fikri, dilansir dari Antara, pada Kamis (3/6/2021).
Namun, Ali belum menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan tersebut serta berkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki di tanah rencong.
"Karena saat ini masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud. Perkembangannya, nanti kami akan informasikan," ujar Fikri.[acl]
Berita Terkait: