PT PIM Teken MoU dengan Kejati Aceh, Ini Tujuannya

Perusahaan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam mengembangkan aset negara yang dimiliki termasuk pembangunan proyek-proyek strategis perusahaan, melakukan peningkatan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan khususnya di bidang hukum dan koordinasi serta dukungan lainnya yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan.

Direktur Utama PT PIM Budi Santoso Syarif, bersama Kejati Aceh, Bambang Bachtiar melakukan penandatangan MoU bersama di Banda Aceh (Dok Humas PT PIM Aceh Utara)
Penulis:

ACEH UTARA, READERS — PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi, di Banda Aceh, pada Senin (28/3/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar mengaku sangat mendukung penuh kelancaran operasional PIM dan akan terus memberikan masukan maupun advice positif mengingat selama ini PIM secara aktif mengambil peran dalam tugas dan tanggung jawab sebagai objek vital yang memproduksi pupuk dan petrokimia.

“Saya berharap agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerjasama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, sehingga  diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara kepada PT PIM oleh pihak-pihak manapun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, Kejati Aceh akan terus berperan aktif dalam mengawal dan melakukan pendampingan kepada PIM sehingga terjalin sinergitas yang baik antar lembaga.

Sementara itu, Direktur Utama PT PIM Budi Santoso Syarif, menyebutkan pihaknya memiliki tanggung jawab dalam melakukan produksi, pengadaan, dan penyaluran pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.

Bahkan, kata Bambang, perusahaan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam mengembangkan aset negara yang dimiliki termasuk pembangunan proyek-proyek strategis perusahaan, melakukan peningkatan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan dan penyuluhan khususnya di bidang hukum dan koordinasi serta dukungan lainnya yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan.

Dengan demikian, PIM membutuhkan dukungan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan hukum dari Kejati Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Aceh yang telah banyak berperan dalam terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman ini dan kita harapkan agar dapat berjalan lancar dan baik dalam implementasinya nantinyan,” ujarnya.

Acara penandatanganan MoU PIM dan Kejati Aceh turut dihadiri oleh SVP Sekper & TK PIM, SVP SDM, VP Hukum, AVP Humas dan jajaran Staf, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dihadiri oleh Asdatun, Aswas, Asbin, Aspidum, Ka. Tata Usaha, Ka. Humas dan jajaran Staf.

Editor: Rianza Alfandi