Puluhan Ribu Kendaraan di Lhokseumawe Terancam Bodong Gegara Tak Bayar Pajak
“Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua sebanyak 42.267 unit, roda tiga sebanyak 136 unit dan roda empat sebanyak 4.593 unit,” katanya.
LHOKSEUMAWE, READERS – Samsat Lhokseumawe akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) selama dua tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak bakal menjadi ilegal atau dianggap bodong.
“Adapun kebijakan itu tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ayat 2,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Wil V BPKA/ SAMSAT Lhokseumawe Chaidir, Kamis (8/9/2022).
Dia menyebutkan penghapusan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku (STNK).
Untuk antisipasi dari penghapusan data kendaraan tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Jangan sampai kendaraan menjadi bodong dampak dari penghapusan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor tersebut," ujar Chaidir.
Dia mengatakan jika aturan itu diterapkan tahun 2023 akan ada sebanyak 46.996 unit kendaraan di wilayah kerja SAMSAT Lhokseumawe yang akan dihapuskan Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor karena tidak membayar pajak kendaraan dengan priode jatuh tempo pajak kendaraan tersebut dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016.
“Rincian kendaraan bermotor yang menunggak pajak yaitu roda dua sebanyak 42.267 unit, roda tiga sebanyak 136 unit dan roda empat sebanyak 4.593 unit,” katanya.
Dia menanbahkan kendaraan bermotor tercatat pada SAMSAT Lhokseumawe berjumlah 141.021 Unit dimana plat hitam berjumlah 133.361 Unit, plat kuning berjumlah 4.288 unit dan plat merah berjumlah 3.372 unit.
Dikatakan, capaian realisasi pembayaran pajak keseluruhan pada tahun 2021 yang melakukan pembayaran pajak sebanyak 40% dengan jumlah 56.583 unit dan yang tidak membayar pajak sebanyak 60% dengan jumlah 84.438 unit.
Untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, berbagai upaya telah dilakukan oleh SAMSAT Lhokseumawe seperti meningkatkan pelayanan pada loket layanan, SAMSAT Saweu SKPK, Saweu Kantor Camat, Saweu Kantor Gampong, Saweu Kampus, Saweu Sikula dan Saweu Keude Kopi.
Dia mengatakan masyarakat sudah mulai meningkatkan kesadaran dalam pembayaran PKB ini, terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp27,3 M dengan 45.596 unit kendaraan dan pada tahun 2021 sejumlah Rp31, 1 M dengan 49.075 unit.
“Ada kenaikan sebesar 4 M atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021, sampai dengan saat ini 06 September 2022 penerimaan PKB yang di bayarkan oleh masyarakat di SAMSAT Lhokseumawe sejumlah Rp. 24,31 M dengan 35.965 unit kendaraan,” ujarnya.
Editor: Redaksi