Pura-Pura Salat, Pria Asal Bireuen Gondol Kotak Amal Masjid di Banda Aceh
Jadi, modus pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah salat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya, SY menguras dua kotak amal.
BANDA ACEH, READERS – Seorang warga asal Kota Juang, Bireuen, diamankan warga Lambaro Skep, Banda Aceh, Sabtu (13/8) siang. Pria berinisial SY (38) itu kepegok warga saat mencuri kotak amal di Masjid Darul Makmur gampong setempat.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis mengatakan, aksi pelaku mencuri kotak amal di masjid Darul Makmur sudah terjadi berulang kali. Saat melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura melaksanakan salat di masjid tersebut.
"Pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di masjid setempat,” kata Chalis, Senin (15/8/2022) malam.
“Jadi, modus pelaku berpura-pura melaksanakan ibadah salat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya, SY menguras dua kotak amal,” tambah Chalis.
Chalis menjelaskan, sebelum tertangkap, pelaku telah melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
Sejak kejadian pertama, kata Chalis, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jemaah, namun isinya telah kosong.
"Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku," jelasnya.
Muchlis menyebutkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita dua kotak amal masjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu-abu.
Saat tertangkap, kata dia, SY sempat dihakimi warga setempat, sehingga pelaku harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.
“SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” kata Chalis.
Diketahui, SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015. Akibatnya, SY menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.
Editor: Redaksi