Razia Warung Kopi Pemkot Banda Aceh Amankan 19 Wanita
Pemko Banda Aceh menjaring 19 wanita dari sejumlah warung kopi di kawasan Ulee Lheue dan Lampaseh, Selasa (16/3/2021) malam. Mereka diamankan karena dinilai telah melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syiar Islam.
Razia yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, dilaksankan usai mengukuhkan tim Terpadu Penegakan Syariat Islam (T2PSI) tahun 2021 di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue.
Selanjutnya Aminullah bersama tim T2PSI langsung turun ke tempat- tempat keramaian yang dianggap rawan melakukan pelanggaran syariat di sejumlah cafe di kawasan Ulee Lheu dan Lampaseh.
Di kedua lokasi tersebut, Wali Kota dan tim TP2SI mengamankan 19 wanita yang melanggar Qanun no 11 tahun 2002. Mereka diamankan lantaran tidak berpakaian sopan dan masing nongkrong di warung kopi hingga sudah larut malam.
"Sebagian wanita yang diamankan berasal dari luar Kota Banda Aceh, dan tidak bisa menunjukan identitas. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pembinaan," kata Aminullah, Rabu (17/3).
Aminullah menuturkan, terbentuknya tim T2PSI diharapkan syariat Islam di Kota Banda Aceh dapat ditegakkan dan berjalan lebih optimal.
“Dengan adanya tim T2PSI ini, bisa menyamakan persepsi dan kemudian bersama-sama ikut serta dalam mensyiarkan dan meninggikan nilai-nilai Islam”, katanya.
Aminullah menyampaikan, penegakan syariat Islam tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan komitmen seluruh lapisan masyarakat agar syariat Islam dapat membumi dan terus lestari di Kota Banda Aceh.
“Saya berharap tim T2PSI dapat membangun koordinasi dan sinergitas dan merangkul seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk peka dan peduli terhadap berbagai pelanggaran syariat Islam”, harapnya.
Pada Apel Launching tim T2PSI tersebut, Aminullah juga menegaskan tak akan memberikan ruang sedikit pun kepada para pelanggar syariat Islam.
“Karenanya dibutuhkan partisipasi seluruh pihak agar Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah cepat terwujud,” ungkapnya.