Rizieq Protes Sidang Virtual, Hakim Tunda Persidangan

Rizieq Shihab. (AP/CNNIndonesia/Achmad Ibrahim)
Penulis:

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melayangkan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke persidangan," kata Rizieq saat menjalani sidang pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021).

Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Ia meminta majelis hakim tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan diselenggarakannya sidang secara online. Sebab, menurut dia, banyak kasus lain yang terdakwanya dihadirkan secara langsung. Ia pun menilai kasus yang menjeratnya ini menjadi perhatian dunia internasional.

"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," tandas Rizieq.

Salah seorang penasihat hukum Rizieq meminta jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab untuk menghadirkan kliennya ke pengadilan secara fisik.

"Kami minta JPU bertanggung jawab agar terdakwa dihadirkan secara langsung. Kami tidak bisa mendengar [suara] itu, klien kami tidak didampingi penasihat hukum," kata penasihat hukum Rizieq.

Sidang Ditunda

Sidang dakwaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda lantaran banyak hambatan seperti kendala sistem suara dan gambar yang tidak jelas. Persidangan nantinya akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang.

"Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Baik sidang ditunda, Kami tunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Suparman menegaskan pihaknya sudah berusaha untuk memperbaiki kualitas suara di persidangan virtual tersebut. Ia mengaku tak bisa melanjutkan persidangan bila suara dan gambar berkualitas buruk.

"Yang jelas kami berusaha menyidangkan ini dengan sebaik-baiknya. Karena tempat inilah terdakwa mencari keadilan. Kita bersungguh-sungguh menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.

Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Rizieq diadili untuk sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kasus yang membelit Rizieq terkait dengan tindak pidana kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemiCovid-19 dan terkait hasilswab testCovid-19 Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.[]

Sumber: CNNIndonesia