Rusak dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Dua Pria Diringkus Polisi
Tim Operasional Kejahatan kekerasan (Jatanras) Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang pria diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA), Lampineung.
"Penangkapan kedua pria diketahui berinisial JW dan FD itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021," kata Winardy dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).
Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku tersebut mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA. Namun karena menolak menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat memasuki kantor, keduanya tidak diperkenankan masuk.
Akibat tidak diperkenankan masuk, kemudian JW dan FD mengamuk dengan menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, serta mengancam akan membakar kantor tersebut.
Menerima adanya laporan tersebut, kata Winardy, tim Opsnal Polresta Banda Aceh bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku tersebut. Berselang beberapa jam, keduanya berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Winardy menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA. Padahal tujuan mereka ingin mendapatkan pekerjaan.
“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan pintu. Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” ujar Winardy.
Winardy mengatakan, atas tindakan yang dilakukan tersebut, JW dan FD terancam dikenakan beberapa sanksi.
"Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam," pungkasnya.