Sah! Kini Aceh Tengah Punya 3 orang Tim Ahli Cagar Budaya dan 2 orang TPCB

3 orang Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB (memakai baju hijau) dan Tenaga Ahli Pendaftaran Cagar Budaya atau TPCB (baju maron). (Foto for Readers.id).
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Kabupaten Aceh Tengah memiliki cagar budaya yang harus dilestarikan dan dikembangkan. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan 3 calon Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk mengikuti Sertifikasi Tim Ahli Cagar Budaya dalam Skema Ahli Cagar Budaya Pratama dan 2 Calon Tenaga Ahli Pendaftaran dalam Skema Tenaga Ahli Pendaftaran Cagar Budaya. Sabtu (1/4/2023).

Sertifikasi ini diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI yang dalam hal ini difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh pada awal Maret 2023 lalu. 

Mendengar lulusnya kelima 3 orang TACB dan 2 orang TPCB tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah Drs. Uswatuddin, M.AP menyampaikan rasa syukurnya.

“Alhamdulillah calon TACB dan TPCB Kabupaten Aceh Tengah sudah selesai mengikuti kegiatan sertifikasi, dan 3 orang yang dikirim tersebut atas nama Azman, S.S., M.A., Dr. Joni MN, M.Pd.BI., dan Win Elma Naura, S.T., M.Eng, dinyatakan lulus (kompeten) sebagai Tim Ahli Cagar Budaya. Kemudian 2 orang lainnya atas nama Lusiana, S.Hum dan Dalipah Rahmah, S.S juga dinyatakan lulus (kompeten) sebagai Tenaga ahli Pendaftaran Cagar Budaya oleh LSP P2 Kebudayaan Kemendikbudristek RI, hari ini tanggal 31 Maret 2023,” kata Drs. Uswatuddin, M.AP. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat (31/3/2023) kemarin.

Lebih lanjut Uswatuddin menyampaikan, dibentuknya TACB dan TPCB Kabupaten Aceh Tengah ini adalah dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Khusus di Kabupaten Aceh Tengah, tambahnya, saat ini tercatat ada sekitar 47 ODCB dan cagar budaya, karena itu TACB dan peran TPCB sangat diperlukan untuk dapat memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya.

“TACB harus bersertifikat dan mempunyai kemampuan dalam mengkaji, mengklasifikasi, menilai dan memberikan rekomendasi yang kredibel kepada Bupati, Gubernur bahkan sampai ke tingkat Nasional dan Internasional,” ujarnya.

Selain itu, Kabid Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Fuadi Zahar, S.T menyampaikan kegembiraannya atas lulusnya 3 orang Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Aceh Tengah.

Bagi Fuadi tidak ada kata terlambat untuk melindungi sejarah, melestarikan, dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Gayo. 

Lewat TACB dan TPCB Fuadi berharap satu persatu cagar budaya Gayo diidentifikasi, diklasifikasi, ditetapkan lalu ujungnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai ladang ilmu pengetahuan, kebudayaan, agama, sejarah dan kesejahteran masyarakat.

Fuadi menyebutkan ke tiga Tim Ahli Cagar Budaya dan dua Tenaga Ahli Pendaftaran Cagar Budaya Aceh Tengah yang lulus tersebut memiliki latar belakang yang sesuai dan memadai dalam upaya penetapan Cagar Budaya Gayo ke depan. 

Fuadi sangat berharap dua lagi anggota TACB lainnya segera memperoleh sertifikat kompetensi dari LSP P2 Kebudayaan agar TACB Aceh Tengah genap syarat untuk bersidang TACB yaitu minimal 5 Maksimal 7 Orang Tim Ahli. 

“Sertifikat kompetensi nantinya akan segera dikirimkan LSP P2 Kebudayaan ke masing-masing Tim Ahli dan Tenaga Ahli, setelahnya mereka akan dilantik Bupati dan baru mulai bisa beraksi," kata Fuadi.

Warga Aceh Tengah nanti, lanjutnya, kita persilakan untuk mendaftarkan cagar budaya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah baik itu dalam bentuk benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan Cagar Budaya, pungkasnya.

Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Fuadi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya sertifikasi TACB dan TPCB ini, khususnya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh selaku panitia pelaksana dan Tim asessor dari LSP P2 Kebudayaan Kemendikbudristek RI.

Diketahui, selain Aceh Tengah, dalam sertifikasi TACB ini sebanyak 24 orang dinyatakan lulus atau kompeten usai mengikuti sertifikasi TACB yang diselenggarakan awal Maret 2023 lalu termasuk di dalamnya Kabupaten Bener Meriah.

Editor: Junaidi