Saiful Mahdi Jadi Duta Lapas Kelas II A Banda Aceh

Saiful Mahdi saat dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. (Foto: Istimewa)
Penulis:

Saiful Mahdi dosen yang sempat mendekam di penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, di Aceh Besar, ditunjuk sebagai duta untuk tempat pembinaan warga itu.

Penunjukan itu disampaikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar, usai dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) bebas, pada Rabu (13/10/2021).

“Insyaallah, Pak Mahdi juga akan kita jadikan sebagai duta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh,” kata Said.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi mulai mendekam di lapas tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusinya pada 2 September 2021 lalu.

Sejak saat itu, suami dari Dian Rubianty tersebut harus menjalani hari-harinya di dalam tempat pembinaan masyarakat yang terletak di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar sampai akhirnya mendapatkan amnesti dari presiden.

“Syukur Alhamdulillah, saya bebas. Terima kasih untuk semuanya, terutama teman-teman koalisi yang telah mendukung sehingga keluarnya amnesti ini,” kata Saiful Mahdi usai bebas.

Apa yang dirasakan selama di dalam lapas diceritakan Saiful Mahdi, sungguh berbeda dengan keadaan selama ini di bayangannya.

Lapas Kelas II A Banda Aceh malah diakuinya, berusaha memenuhi standar hak asasi manusia (HAM) agar ramah anak, ramah keluarga, dan ramah lingkungan. Bahkan, lapas tersebut terbilang asri.

“Ketika saya masuk saya punya bayangan seperti kebanyakan kita, tetapi di sini bayangan itu semua berubah,” ungkapnya.

Selama menjalani masa tahanan, dosen Jurusan Statistika itu dikatakan diakui dalam kondisi sehat dan sering berbagi ilmu kepada sesama warga binaan.

Saiful Mahdi sendiri bahkan mengaku jika dirinya nyaris merasa betah berada di tempat pembinaa yang terletak di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar itu. Sebab, selama di sana, ia menemukan banyak hal baru. Termasuk teman-teman baru sesama warga binaan.

“Alhamdulillah saya nyaris betah. Nyaris betah karena perlakuan yang sangat baik dari teman-teman di sini,” ungkapnya.

Meski demikian, dosen yang terjerat hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai melakukan kritikan terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 di kampus USK tersebut, tetap ingin kembali berkumpul Bersama keluarganya.

“Tetapi tetap, walaupun saya betah, tentu saja saya ingin pulang,” ucap Saiful Mahdi.