Satpol PP Tampar Warga di Sabang Berakhir Damai dan Dapat Sanksi
Oknum Satpol PP dan WH Kota Sabang bernama Faisal (43 yang menampar warga dan videonya sempat viral di media sosial berakhir damai. Korban bernama Anwar (42) warga Jurong Alue Jaba Gampong Batee Shoek Kecamatan Sukakarya Kota Sabang juga telah menerima proses damai itu.
Kasatpol PP-WH Kota Sabang, Irfani turut menengahi pertikaian itu dan dia berjanji akan menindak tegas oknum Satpol PP itu. "Jadi, hari ini korban dan pelaku sudah saling memaafkan dan sudah berdamai secara kekeluargaan. Meski demikian, kami tetap menindak tegas anggota kami dengan memberi sanksi karena telah melakukan pelanggaran," kata Kasatpol PP Sabang, Rabu (26/5/2021).
Irfani menuturkan sanksi tersebut diberikan sesuai Peraturan Pemerintah No.53, bahwa pelaku akan dikarantinakan dan tidak boleh mengikuti atau melakukan aktivitas turun ke lapangan.
"Intinya, kedua belah pihak sudah tidak ada persoalan lagi dan menyatakan sepakat berdamai. Sanksi tetap kita tegakkan, paling tidak ini akan menjadi contoh bagi anggota Satpol PP lainnya," tegasnya.
Pada proses perdamaian kedua belah pihak, pengurus gampong dari pihak korban juga dilibatkan serta disaksikan Babinsa dan Babinkantibmas. Setelah perdamaian telah disepakati, antara korban dan pelaku tidak saling menuntut secara hukum dan bersedia mengakhiri dengan perdamaian secara baik-baik.
Selanjutnya, disepakati pula peusijuk (adat tepung tepung tawar) terhadap korban Anwar sesuai permintaan orang tua gampong yang diwakili Tuha Peut Gampong Batee Shok dan akan dilaksanakan secepatnya.
Sementara itu, korban pemukulan Anwar, juga telah mengakui bahwa dirinya memang bersalah karena telah berjualan di lapak liar, meski sudah beberapa kali dilarang oleh petugas Satpol PP Kota Sabang.
"Saya mengakui telah berbuat salah karena berjualan ditempat yang dilarang, dan terhadap insiden tersebut saya juga sudah memakluminya," ungkap Anwar.
Namun, berdasarkan keterangannya, keadaan yang menjadi faktor ia berbuat demikian karena kesulitan ekonomi yang memaksanya harus berjualan di lapak yang sudah dilarang.
Menurutnya, ditempat atau lapak yang sebelumnya, dimana seharusnya ia berjualan sangat sepi pembeli.[acl]