Satu Napi, Dua Tersangka Perampokan Dipindahkan ke Lapas Sinabang

Penulis:

Satu narapidana kasus perampokan dan pencurian berinisial SLM (39), dipindahkan dari Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, di Aceh Barat ke Lapas Kelas III Sinabang, Simeulue, Sabtu (20/3/2021).

Pemindahan dilaksanakan oleh tiga orang petugas Lapas Kelas II B Meulaboh bersama dengan sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kepala Sat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal.

Rizal mengatakan, SLM merupakan terpidana kasus perampokan dan pencurian di Meulaboh dan juga pencurian 41 unit gawai di sebuah toko ponsel di Simeulue sekitar Desember 2020 lalu.

Akibat perbuatannya tersebut, warga Kecamatan Babuk Makmur, Nagan Raya itu divonis delapan tahun penjara.

"Pemindahan narapidana inisial SLM itu atas berdasarkan rujukan surat pemberitahuan Berkas Perkara setelah dinyatakan Sudah Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Simeulue," kata Rizal, pada Senin (22/3/2021).

SLM dibawa dari Lapas Kelas II B Meulaboh dengan menggunakan mobil tahanan pada Sabtu sekitar pukul 11.00 WIB dan menyeberang ke Simeulue menumpangi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Sinabang.

Sementara itu, dua rekan SLM, yakni SMO dan HR kasus yang sama, yang masih tersangka, telah masuk tahap II bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simeulue, Senin (22/3/2021).[acl]