Sebanyak 144 Calon Jama’ah Haji Bener Meriah Divaksin Booster
Ghazali menegaskan, vaksin tersebut merupakan tindaklanjut dari surat edaran (SE) yang dilayangkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/III/3550/2022, Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan, Pembinaan Kesehatan, Dan Pemberian Vaksinasi Bagi Jemaah Haji Tahun 2022.
Bener Meriah - Sebanyak 144 calon jama’ah haji di Kabupaten Bener Meriah kini sudah menerima vaksin dosis tiga atau booster. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (Kabid P2P) Gazali, S.KM. Selasa (1/3/2022).
Ghazali menegaskan, vaksin tersebut merupakan tindaklanjut dari surat edaran (SE) yang dilayangkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/III/3550/2022, Tentang Pelaksanaan Pemeriksaan, Pembinaan Kesehatan, Dan Pemberian Vaksinasi Bagi Jemaah Haji Tahun 2022.
“Berdasarkan isi dari SE itu dapat kami sampaikan, Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.
Dikatakan, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kata Ghazali, juga mengatur dimana calon jamaah haji yang diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.8/2019.
“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon jamaah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan. Persyaratan kesehatan tersebut diatur dalam Permenkes No. 15/2016 tentang lstithaah Kesehatan Jemaah Haji serta SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen,” papar Gazali, S.KM.
SE itu disampaikan pada 7 Februari 2022 lalu, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se-Indonesia, kemudian ke Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ada dua arahan yang disampaikan menteri kepada kepala Dinas Kesehatan.
Pertama, melaksanakan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji.
Kedua, merekam/menginput pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (SISKOHATKES), dan sekaligus berdasaarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh No. 443.01/421/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Kabupaten/Kota Tahun 2022.
“Vaksinasi untuk para calon jama’ah haji tahun 2022 dari Bener Meriah dilakukan dibeberapa titik yaitu, Puskesmas Simpang Tiga – Redelong, Puskesmas Lampahan, Puskesmas Bandar, Puskesmas Buntul Kemumu dan Puskesmas Pante Raya, pungkasnya Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah. []
Sumber: Diskominfo Bener Meriah