Sebanyak Tiga Pj Bupati di Aceh Diperpanjang SK Masa Tugas
JAKARTA, READERS – Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 ini, kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan.
Perpanjangan masa tugas ketiga pJ Bupati tersebut adalah, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.
Dalam hal ini, ditandai dengan penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta.
Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan.[]
Editor: Junaidi
Sumber: Humas Aceh