Pengumuman Peserta TKSK
Seleksi TKSK di Aceh Utara Dinilai Tidak Transparan
"Kalau memang rencana untuk perpanjang kontrak TKSK lama untuk apa di buat rekrutmen yang ada menyakiti puluhan peserta lainnya,”
Aceh Utara - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Aceh Utara Syarifuddin, memprotes hasil seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten setempat. Ia menilai Dinas Sosial (Dinsos) Aceh tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi.
Syarifuddin mengatakan, Dinsos Aceh tidak profesional dalam rekrutmen tenaga TKSK. Pasalnya, dari 75 peserta yang mengikuti ujian tulis, hanya tiga kecamatan yang TKSK-nya orang baru. Itu pun karena TSKS lama tidak lagi mendaftar alias sudah pensiun.
Syarifuddin menyebutkan, mereka TSKS wajah baru yang lulus yaitu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Seuneudon, dan Banda Baro.
"Kalau memang rencana untuk perpanjang kontrak TKSK lama untuk apa di buat rekrutmen yang ada menyakiti puluhan peserta lainnya,” kata Syarifuddin kepada readers.ID, Minggu (13/3/2022).
Ia menuturkan, anehnya lagi di Aceh Utara terdapat beberapa TKSK yang berasal dari luar kabupaten, padahal di kabupaten setempat banyak sekali tenaga professional.
Untuk itu, Syarifuddin meminta kepada Komisi V DPR Aceh agar memanggil Kepala Dinsos Aceh, Yusrizal untuk mempertanyakan detail terkait rekrutmen tersebut.
"Bagi yang tidak sesuai syarat ya batalkan saja. Jangan bikin gaduh. Dinsos Aceh harus benar-benar profesional," tuturnya.
Keuchik Protes Hasil Seleksi Tenaga TKSK
Selain Ketua DPC Gerindra Aceh, Syarifuddin, Ketua Asosiasi Geuchik Aceh Utara (Asgara), Abu Bakar juga turut memprotes terkait hasil pengumuman kelulusan peserta TKSK.
Menurut Abu Bakar, rekrutmen seremonial itu harus ditinjau ulang, karena TKSK yang lewat dinilai tidak sesuai syarat.
"Saya di Kecamatan Pirak Timu, TKSK untuk Kecamatan Pirak Timu itu tidak sesuai syarat yang diumumkan. Ini harus dibatalkan. Jangan bikin gaduh di tengah masyarakat," kata Abu Bakar.
Sebab itu, Abu Bakar meminta Dinsos Aceh segera merevisi keputusannya dan membatalkan mereka yang tak sesuai syarat namun diluluskan.
Sebelumnya, tenaga TKSK yang lulus tidak memenuhi syarat domisili yaitu berada di Kecamatan Pirak Timu, dan Kecamatan Matangkuli.
Dinas Sosial Aceh Utara sudah menyurati kondisi itu ke Dinas Sosial Aceh. Namun, hingga hari ini belum ada pembatalan pengumuman tersebut.
Editor: Rianza Alfandi