Seorang Ayah di Aceh Jaya Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun
SM (67), warga Kecamatan Panga, Aceh Jaya mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Pelaku akhirnya ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Panga dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, pada Jumat (16/4/2021).
"Yang mana tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang masih berusia 14 tahun," kata Kepala Sat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Miftahuda Dhiza Fezuono, saat dikonfirmasi, pada Selasa (20/4/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SM mengaku telah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi anaknya kandungnya tersebut di sejumlah lokasi berbeda.
Di tempat kerja SM, di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, korban dicabuli dan disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.
Selanjutnya tindakan yang sama juga dialami korban sebanyak tujuh kali ketika di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.
"Dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak awal Januari 2020 sampai dengan April 2021," ungkap Miftahuda.
Selain menangkap SM, polisi juga menyita sejumlah potong pakaian korban dan pelaku guna mendukung penyelidikan kasus.
Sementara itu, pelaku dikatakan Miftahuda, akan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," tegasnya.[]