Seorang Pelaku dan Satu Unit Eskavator Terkait Tambang Ilegal Diamankan di Aceh Jaya

Satu unit eskavator yang diamankan di lokasi tambang emas ilegal di Aceh Jaya. Foto: Ist.
Penulis:

CALANG, READERS – Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya mengamankan satu unit excavator dan satu orang diduga pelaku penambangan galian C tanpa izin di pinggir sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan kejadian penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (21/6) pekan lalu, sekira pukul 17.00 WIB.

"Setelah mendapat informasi tersebut personel Satreskrim kita langsung menuju ke desa tersebut untuk mengecek informasi," Kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dikutip Antara, Selasa (28/6/2022).

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi tindak pidana illegal minning yang berlokasi di pinggiran sungai yang berada di Desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Saat tiba di lokasi yang dimaksud, petugas melihat bahwa benar ada aktivitas dan sedang terjadi pengangkutan pasir dan kerikil, kemudian petugas melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut.

Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar penambangan pasir dan kerikil di lokasi pinggiran sungai yang berada di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya tidak memiliki izin.

Kemudian petugas mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator beserta dengan operator berinisial S (43) warga Desa Babah Dua, Kecamatan Indra Jaya, ke Mapolres Aceh Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 158 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral.  

Dengan Unsur Pasal dan Ancaman hukuman  didalamnya menjelaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar

Sumber: Antara