Sidang Pemalsuan Surat Hasil Swab, Pembuat Dibayar Rp10 Ribu
Kasus pemalsuan surat hasil tes usap atau swab reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 yang terjadi di Banda Aceh telah disidangkan. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada Rabu (17/11/2021).
Informasi itu berdasarkan penelusuran readers.ID di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Jumat (19/11/2021), dalam perkara ini ada dua terdakwa yakni berinsial AOS dan MF.
Perkara tersebut didaftarkan, Kamis, 11 November 2021. AOS didaftar dengan Nomor Perkara 398/Pid.B/2021/PN Bna dan MF, dengan Nomor Perkara 399/Pid.B/2021/PN Bna.
Untuk sementara, nama hakim yang menangani perkara ini belum ditampilkan dalam situs tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) ada tiga orang, di antaranya Sukriyadi SH, Erlina Rosa SH, dan Yudha Utama Putra SH.
Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam dakwaan dijelaskan awal mula kasus pemalsuan surat terjadi.
Berawal saat terdakwa AOS datang ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan, 5 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, melakukan Tes RT-PCR Covid-19 untuk keperluan keberangkatannya ke Jakarta.
Keesokan harinya atau 6 Juli 2021, hasil pemeriksaan keluar, terdakwa AOS dinyatakan positif. Dikarenakan syarat perjalanan menggunakan pesawat harus negatif dan terdakwa juga mesti sudah ada di kampung halaman untuk melangsungkan pernikahan pada 25 Juli 2021.
Berniat mengubah hasil tes menjadi negatif, terdakwa kemudian pergi ke salah satu tempat fotokopi di kawasan Banda Aceh, pada 7 Juli 2021. Di situ ia bertemu dengan terdakwa MF, selaku pekerja.
AOS kemudian meminta bantuan MF untuk merubah hasil tes usap miliknya, dari positif menjadi negatif. Pekerja fotokopi itu pun menyanggupinya dan mengubahnya menggunakan komputer lalu mencetaknya.
Hasil cetakan surat ternyata tidak sesuai dengan aslinya, sehingga timbul inisiatif terdakwa MF untuk memotong tulisan negatif dan menambalnya ditulisan hasil positif yang dikeluarkan balai laboratorium kesehatan daerah tersebut.
Surat modifikasi itupun lalu difotokopi warna oleh MF. Setelah itu, diserahkan kepada terdakwa AOS sambil memberikan uang Rp10 ribu ke MF sebagai pembayaran.
AOS lalu menggunakan surat yang telah dipalsukan dan diubah hasil tes usap RT-PCR Covid-19 menjadi negatif tersebut untuk syarat keberangkatan. Akan tetapi, usaha itu ternyata gagal.
Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) yang melakukan pemeriksaan validasi dokumen merasas janggal dengan surat tersebut. Sebab, tanggal yang tertera dianggap salah dan tidak sesuai sehingga petugas lalu menghubungi pihak balai laboratorium.
Ketika dikonfirmasi, dokter yang mengeluarkan surat asli hasil tes menyampaikan jika AOS positif Covid-19. Mengetahui bahwa terdakwa telah memalsukan surat, petugas lalu memberitahu Avsec atau pihak kepolisian yang bertugas di bandara.
Tidak lama kemudian, AOS ditangkap oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Banda Aceh, untuk menjalani isolasi.
Atas tindakan tersebut, kedua terdakwa diancam akan dikenakan Pasal 263 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.