Soal Larangan Mudik Pemerintah Aceh Ikut Kebijakan Pusat
Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 di masa pandemi COVID mulai dari 6-17 Mei mendatang. Larangan itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penularan, dan berkaca pada lonjakan kasus akibat libur panjang.
Menyikapi larangan tersebut dalam hal ini Pemerintah Aceh akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hanya saja, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan teknis penerapannya akan disesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah.
"Kita masalah mudik menyesuaikan dengan kebijakan pusat, itu kebijakan nasional. Hanya saja nanti teknisnya di masing-masing daerah nanti ada kearifan lokal kita ikuti," kata Nova usai memberikan sambutan pada acara vaksin massal di Masjid Raya Baiturrahman (BRA), Selasa (30/3/2021).
Menurut Nova, pada dasarnya penerapan larangan mudik untuk mencegah kenaikan angka penularan Covid-19 itu, Aceh sendiri mengikuti kebijakan Presiden RI Joko Widodo.
"Pada dasarnya semua kebijakan Presiden (pusat) tentang ini kita ikuti, penerapan teknisnya saja sesuai kearifan lokal," ujar Nova.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa melarang aktivitas mudik Idul Fitri pada tahun 2021.
Larangan mudik tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan nanti pada prosesnya akan diatur langkah pengawasan oleh TNI, Polri, Kemenhub, Pemda, dan instansi lainnya.