Soal Peningkatan Belanja Modal Pemerintah Aceh, Ini Kata Sekda
BANDA ACEH, READERS – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah, menanggapi pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Banggar DPRA) mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 pada Senin (18/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Bustami juga menanggapi permintaan Banggar DPR Aceh terkait peningkatan belanja modal, khususnya dana yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK).
Bustami mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Aceh menekankan alokasi dana telah diprioritaskan sesuai regulasi yang berlaku.
"Pada sektor pendidikan, Pemerintah Aceh sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh untuk memprioritaskan alokasi anggaran. Ini termasuk peningkatan kualifikasi dan potensi guru, serta pengembangan sarana dan prasarana di sekolah," kata Bustami.
Lebih lanjut Bustami berharap agar APBA Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami defisit.
“Pemerintah berkomitmen merealisasikan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda.
Pemerintah Aceh, lanjut Sekda, juga meminta pengawasan dari anggota dewan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sementara terkait pendanaan dan jadwal pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024, pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membiayai pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan dan pengaturan jadwal sehingga tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak.
Dan, kata Sekda, penganggaran untuk pembangunan rumah layak huni sampai saat ini telah dilaksanakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Aceh dan Baitul Mal Aceh sesuai dengan kemampuan keuangan Aceh.
“Berkenaan dengan penggunaan dana BTT khusus untuk penanganan pada saat terjadi banjir akan kita laksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga,” kata Bustami.
Sementara itu, dalam hal penanganan sungai-sungai yang merupakan kewenangan pusat, Pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui balai kementerian yang ada di wilayah Aceh, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan Dewan Sumber Daya Air.
Untuk status ruas jalan kabupaten/kota menjadi ruas jalan provinsi, Pemerintah Aceh sedang melakukan evaluasi dan verifikasi usulan ruas jalan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait usulan menghapus perangkat non struktural yang dianggap tidak efektif dan efisien, akan dilakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Pemerintah Aceh.
Berkenaan dengan langkah-langkah konkret dengan pemerintah pusat dalam rangka memperpanjang dana Otsus, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan surat kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan sudah di disposisi kepada Kementerian Keuangan.
"Selanjutnya, menindaklanjuti surat tersebut Kementerian Keuangan pada tanggal 14 Desember 2023 telah melaksanakan evaluasi dana Otsus Aceh di gedung DJKN Aceh untuk pertimbangan perpanjangan dana Otsus Aceh,” tutup Bustami.[HSP]
Sumber: Humas Aceh