Suami-Istri Pemilik Yalsa Boutiqe Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. Foto: Uri Babahrot
Penulis:

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menahan dan menetapkan owner Yalsa Boutiqe S (30) dan SHA (31) sebagai tersangka, atas dugaan kasus investasi bodong dalam bisnis penjualan busana muslim yang dijalankannya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh, Yalsa Boutiqe diduga telah melakukan tindak pidana perbankan.

“Sudah jadi tersangka. Sudah ditahan di Polda Aceh,” ujar Winardy, Selasa (23/3/2021).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1 UU 10/1998 tentang perubahan UU 7/1992 tentang perbankan, dan pasal 3 dan pasal 5 ayat 1 UU no 8/2010 tentang TPPU.

Baca Juga:

“Penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda 10 miliar, paling banyak 200 miliar,” kata Winardy.

Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai 164 Milyar dari 202 Reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.