Tak Miliki Dokumen Lengkap, Dua Kapal Asal Nias Diamankan di Simeulue
Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut.
BANDA ACEH, READERS – Dua unit kapal asal Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut), diamankan oleh Personel Satpolairud Polres Simeulue, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap saat beroperasi di kawasan perairan Simeulue, Minggu (22/5/2022) kemarin.
“Berdasarkan laporan dari Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, dua kapal asal Nias Utara itu diamankan polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Simeulue,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).
Winardy mengatakan, patroli yang digelar itu bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Simeulue.
Namun, saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang sedang bersandar di dermaga TPI, Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue.
"Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” ujar Winardy.
Dua unit kapal tersebut, kata Winardy, tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.
Winardy mengatakan, saat ini kedua kapal tersebut diamankan di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.
Untuk diketahui, kata dia, bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 GT ke bawah diwajibkan melakukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan. Surat keterangan pendaftaran ini berguna sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” kata Winardy.
Editor: Redaksi