Tarian Punah Gayo akan Dikembangkan
Pelatihan pelatih Tari Sining untuk tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Guru Seni Budaya dan Guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA se-Aceh Tengah yang mampu dan akan berlangsung selama empat hari.
Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan kegiatan Pelatihan pelatih Tari Sining bertempat di Aula Dinas setempat pada tanggal 14 hingga 17 Maret mendatang.
Informasi ini diterima kantor berita Readers.ID dari salah seorang narasumber pada kegiatan itu, Dr. Salman Yoga S pada Jum’at (11/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah Drs. Uswatuddin M.Ap membenarkan informasi adanya pelatihan Tari Sining ini.
“Kegiatan Pelatihan pelatih Tari Sining ini sekaligus melaksanakan penandatanganan atau MOU antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah dengan ISBI Aceh,” ujarnya.
Disebutkan, pelatihan pelatih Tari Sining untuk tahun 2022 ini diperuntukkan bagi Guru Seni Budaya dan Guru SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA se-Aceh Tengah yang mampu dan akan berlangsung selama empat hari.
Tari sining ini sebelumnya sempat punah kemudian diteliti hingga kemudian direvitalisasi kembali, “sehingga tarian yang telah punah ini kita bangkitkan kembali dengan mengundang Guru Seni budaya se Kabupaten,” tambah Uswatuddin.
Tujuannya, lanjutnya, agar guru yang telah dilatih tersebut dapat memberikan pelatihan terhadap siswa-siswa di sekolah masing-masing.
Selain sekolah, bahkan Tari Sining juga akan dikenalkan kepada masyarakat Gayo, Aceh dan Indonesia.
“Dengan harapan setelah adanya pelatihan pelatih tentu Tari Sining juga harus memiliki juri, durasi waktu juga harus memiliki Pengurus Komunitas, tujuannya tentu agar tidak hilang tanpa dilakukannya Festival Sining Tradisi, Kreasi, Dan Inovasi,” tambahnya.
Ada harapan, dengan melakukan kegiatan pelatihan pelatih Tari Sining ini, pihaknya berharap dapat mengembangkan di 23 kab/kota di Aceh bahkan jika memungkinkan dalam skala nasional hingga mendapat WBTB dan UNESCO.
“Namun semua itu berkembali pada kita selaku Narasumber/Tenaga ahli baik yang sudah ahli maupun yang akan dilatih, mau atau tidak mengembangkan bersama sama, intinya pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah akan memfasilitasi,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, pada 17 September 2018, Tari Sining telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh sebagai Hak Intelektual Komunal (HIK).
Tahun berikutnya, Tari Sining ditetapkan sebagai Kekayaan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Direktur Jendral Kebudayaan RI, yakni tahun 2019.[]
Editor: Junaidi