Terancam Digusur, Warga Asrama Revolusi Mengadu ke Ombudsman

Penulis:

Sejumlah warga penghuni Asrama Dewan Revolusi di kawasan Lampriet, Banda Aceh melapor ke Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Senin (12/4/2021).

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan, pelaporan buntut dari serangkaian tindakan yang mereka terima dalam beberapa tahun terakhir.

"Warga penghuni asrama ingin memastikan proses pengurusan tanah mereka yang hendak digusur TNI," ujar Syahrul kepada readers.ID, Senin.

Sebelumnya, warga yang menempati sembilan rumah di kawasan itu sudah mendaftarkan kepemilikan tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga sebulan berlalu, belum ada kejelasan tentang status tanah yang sudah mereka huni selama puluhan tahun itu.

Syahrul mengatakan, pelaporan ke Ombudsman menjadi rangkaian dari upaya memastikan hak warga atas tanah tersebut. Termasuk juga, jaminan keamanan dan kenyamanan mereka dari dugaan tindakan intimidasi, yang menurut informasi LBH, terus mengintai mereka.

Adli, salah seorang penghuni Asrama Dewan Revolusi mengaku, puncak tekanan yang mereka terima muncul pada Jumat lalu (9/4/2021). Aparat memasang garis polisi militer di seluruh bangunan yang ada di depan asrama.

Mereka juga disodori surat peringatan bernomor B/763/IV/2021 tanggal 5 April, berkop Kodam Iskandar Muda. Isinya ultimatum kepada penghuni untuk segera mengosongkan rumahnya, terhitung 14 hari sejak surat itu terbit.

"Selama ini jadi lapak dagangan kami, tapi karena sudah dirintangi garis polisi, kami tidak bisa beraktivitas lagi, rumah-rumah kami juga dicoret tanda silang, kami dipaksa harus meninggalkan rumah," ujarnya.

Didampingi LBH Banda Aceh dan KontraS Aceh, warga juga sempat mengadu ke Komnas HAM, Jumat lalu. Tak berselang lama, keesokan harinya, garis segel itu dicabut aparat.

Terkait status kepemilikan tanah tersebut pula, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin berjanji bakal segera memverifikasinya ke pihak-pihak terkait.

"Akan segera kami tindak lanjuti sesuai kewenangan Ombudsman, kita berharap ini bisa dikedepankan penyelesaian dengan cara-cara persuasif," ujarnya usai menerima laporan di kantornya.

Klaim Milik TNI

Asisten Logistik Kodam IM, Reki Feriyanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/4/2021) bersikukuh bahwa kompleks perumahan yang berdekatan dengan Asrama PHB itu merupakan milik TNI.

Sejumlah bangunan di kawasan Asrama Dewan Revolusi yang disegel garis polisi militer, Jumat (9/4/2021). [readers.ID/Fuadi]

Saat ini, terdapat sembilan rumah beserta sejumlah tempat usaha di kawasan itu. Adapun beberapa dasar hukum yang dipegang TNI. Di antaranya Permen Pertahanan RI Nomor 13 tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI dan Surat Telegram Pangdam IM nomor ST/268/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang tertib penggunaan aset BMN berupa Rumdis TNI/AD.

Adapun alas pengakuan bahwa tanah tersebut masuk ke dalam aset TNI AD berupa sertifikat hak pakai nomor 01.01.01.02.4.02004.

"Jadi mereka menumpang tinggal, ada masanya TNI AD berhak mengambil alih kembali tanah tersebut untuk kebutuhan dinas ketentaraan," ujarnya.

Secara terpisah, menurut LBH Banda Aceh, kompleks perumahan yang tercatat sejarah sebagai hasil kompensasi negara terhadap eks Darul Islam di masa silam itu, telah berdiri sendiri.

"Apalagi, selama ini para penghuni rumah sudah punya sporadik, membayar pajak dan air PDAM atas nama pribadi mereka," timpal Syahrul.

Ia juga menambahkan, penggusuran pun tidak boleh dilakukan sepihak. Namun harus dengan putusan pengadilan.

"Dan aparat boleh mengeksekusinya setelah ada ketetapan dari pengadilan," pungkasnya.[]