Terkait Penyelesaian Makam Kuno di Bener Meriah, Ini Hasil Pertemuan di Disbudpar Aceh

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh (Disbudpar) Aceh gelar pertemuan penyelesaian Makam Kuno di Krueng Keureuto di Aula Kantor Disbudpar Aceh. Kamis (24/8/2023). (Foto: Disbudpar Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait penyelesaian makam Kuno yang ada di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah di Aula kantor Kantor Disbudpar Aceh di Kuta Alam, Banda Aceh, pada Kamis (24/8/2023).

Turut hadir dalam pertemuan ini Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 1, Ketua TACB Aceh beserta anggota, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah dan Aceh Utara,Tim Survey Arkeologi Mesidah, Tim Pendaftaran Cagar Budaya Aceh,  beserta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) masing-masing kabupaten tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bener Meriah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Sukry Tomtars mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan yaitu membuat tim identifikasi dan inventarisasi temuan makam kuno di Krueng Keureuto itu.

"Pembentukan tim inventarisasi dan dokumentasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. Untuk pelaksana, nanti ada Pemerintah Provinsi Aceh, BPK Wilayah 1, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tugas tim tersebut nantinya bersama-sama melakukan inventarisasi dan dokumentasi, melakukan kajian arkeologis, kajian nilai dan arti penting, dan kajian delineasi. 

"Hasilnya nanti untuk membuat rekomendasi teknis pelestarian dan melaporkan kepada Gubernur Aceh," ungkap Sukri.

Sementara itu hasil pertemuan tersebut disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari laporan pendampingan dan peninjauan temuan makam kuno di lokasi pembangunan bendungan Keureuto di Bener Meriah (5 poin rekomendasi dan saran).

Kedua, Membentuk tim inventarisasi dan dokumentasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh sebagai pelaksana yaitu, Pemerintah Aceh, BPK Wilayah 1, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.  

Sedangkan tugas-tugasnya adalah bersama-sama melakukan inventarisasi dan dokumentasi, melakukan kajian arkeologis, kajian nilai dan arti penting, dan kajian delineasi, serta merekomendasikan teknis pelestarian dan melaporkan kepada Gubernur Aceh. 

Ketiga, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Aceh dan Disbudpar Aceh akan melakukan pertemuan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Aceh.

Keempat, segala biaya yang dikeluarkan untuk hal ini menjadi tanggungjawab dan dibebankan kepada instansi masing-masing.

Sebelumnya, soal temuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I dengan cepat menerbitkan surat tugas Nomor 0491 /F7.3/KB.15.01/2023 untuk melakukan pendampingan dan peninjauan temuan makam kuno di lokasi pembangunan bendungan atau waduk Krueng Keuruto di Bener Meriah tersebut.

Mencuatnya kasus ini lantaran awal Agustus lalu viralnya persoalan makam kuno di kawasan Krueng Keureuto yang terdampak aktivitas proyek waduk yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya dipindahkan hingga menuai polemik di tengah masyarakat khususnya pihak yang mengaku ahli waris.

Dengan adanya reaksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, untuk mencari jalan keluar atas polemik yang terjadi. Bahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan makam kuno di area proyek waduk Krueng Keureuto. 

Editor: Junaidi