Tersangka Calo CPNS dan P3K di Lhokseumawe Diserahkan Ke Jaksa
"Tersangka mulai melakukan aksi tersebut sejak 2019 sampai Juni 2022. Adapun korban terbanyak ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara,"
LHOKSEUMAWE, READERS – Berkas perkara dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus pengurusan CPNS dan P3K di lingkungan Pemerintah Lhokseumawe telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Dengan begitu, Polsek Banda Sakti telah melimpahkan tersangka AF (54) beserta dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Senin (22/8) kemarin.
"Benar, tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan pengurusan CPNS dan P3K sudah kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, Selasa (23/8/2022).
Faisal menyebutkan dalam kasus ini terdapat 23 korban yang melaporkan dengan latar belakang pekerjaan berbeda-beda, mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa dari Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur dan Bireuen.
"Tersangka mulai melakukan aksi tersebut sejak 2019 sampai Juni 2022. Adapun korban terbanyak ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara," katanya.
Faisal mengatakan, adapun kerugian dialami masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 2.638.750.000 miliar.
Ia menyebutkan, sedikitnya ada 30 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Saksi itu terdiri dari korban dan pihak yang melihat proses penyerahan uang dari korban pada tersangka.
Dengan begitu, sambung Faisal, maka posko pengaduan penipuan calo CPNS dan P3K di Polsek Banda Sakti, Lhokseumawe, dinyatakan ditutup.
"Kita mengapresiasi korban yang pro aktif melengkapi bukti-bukti penipuan yang dilakukan tersangka. Sehingga proses penyidikan kasus ini berlangsung cepat," ujarnya.
Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Juni lalu, Pemeritah Kota Lhokseumawe menonaktifkan pelaku sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menyandang status tersangka. Dampaknya, pelaku hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 50 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menahan AF di Mapolsek Banda Sakti. Dia ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan berarti.
Editor: Rianza Alfandi