Tim Satgas Kembali Segel 3 Warkop di Banda Aceh

Penulis:

Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali menyegel sebanyak tiga tempat usaha di Banda Aceh karena langgar Peraturan (Perwal) Wali Kota Banda Aceh.

Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan, petugas satgas Covid-19 menyegel tempat usaha itu pada saat menggelar kegiatan rutin operasi yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

"Saat digelar kegiatan itu, petugas menyegel tiga tempat usaha di Banda Aceh karena melanggar Peraturan Walikota Banda Aceh," kata Agus, Rabu (9/6/2021).

Agus menyebutkan, tiga tempat usaha yang disegel dalam kegiatan itu, yakni masing-masing berada di kawasan Lamlagang dan Simpang Lhong Raya.

"Yaitu Warkop Mie Bang Bus Lamlagang, Warkop Ngoh Lob Kupi Lamlagang, dan Jus Ketofy SP Lhong Raya," jelasnya.

Ia menambahkn, saat menggelar kegiatan yang dimulai sekira pukul 22.30 WIB hingga selesai itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah.[acl]