Tujuh dari Delapan Parlok di Aceh Mendaftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
Selama 14 hari proses pendaftaran tercatat telah ada tujuh parlok yang mendaftar ke KIP Aceh.
BANDA ACEH, READERS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menutup pendaftaran partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran yang dimulai sejak tanggal 1-14 Agustus 2022, ditutup tepat pada pukul 23.59 WIB tadi malam, Minggu (14/8).
“Selama 14 hari proses pendaftaran tercatat telah ada tujuh parlok yang mendaftar ke KIP Aceh,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (15/8/2022).
Munawarsyah mengatakan, dari delapan partai lokal telah memiliki akun Sipol, hanya Partai Islam Aceh (PIA) yang tidak mendaftar.
“Hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, PIA tidak melakukan pendaftaran, dengan sebelumnya telah mengkonfirmasikan ke KIP Aceh bahwa PIA tidak mendaftar untuk Pemilu 2004,” jelasnya.
Di samping itu, kata Muawarsyah, dari tujuh parlok yang mendaftar cuma ada enam partai yang dokumennya dinyatakan lengkap. Artinya terdapat satu partai yang dokumen pendaftarannya dikembalikan oleh KIP Aceh.
“Sementara itu terdapat satu parlok yang mendaftar di hari terakhir pada Pukul 23.57 WIB, Partai Amanah Reformasi (PAR), yang berkas pemenuhan persyaratan pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap dan dokumen dikembalikan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, hingga batas yang ditentukan, KIP Aceh mencatat tujuh partai politik lokal yang sudah resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Mereka yakni, Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Editor: Redaksi