UIN Ar-Raniry Dipercaya Evaluasi Putusan MK

Foto IST
Penulis:

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kepercayaan kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry untuk mengevaluasi dan memonitoring putusan-putusan tentang undang-undang perkawinan dan otonomi daerah.

Prof Muhammad Sidiq, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, kepercayaan yang diberikan MK kepada Ar-Raniry tidak lepas dari terakreditasinya 4 prodi dengan nilai A di Fakultas tersebut.

"Terakreditasinya empat prodi di Fakultas Syariah dan Hukum telah berpengaruh terhadap kepercayaan institusi negara kepada UIN Ar-Raniry," kata Muhammad Sidiq melalui keterangan tertulisnya kepada readers.ID, Senin (26/4/2021).

Menanggapi kepercayaan MK kepada kampus tersebut, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin, mengatakan, melalui Program Akademik Bermutu (Pratu), UIN Ar-Raniry telah melakukan integrasi keilmuan, dengan melakukan kajian mendalam dalam konteks konstitusi dan putusan-putusan peradilan termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

"FGD Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kegiatan tahunan MK, bertujuan untuk menghasilkan putusan-putusan berkualitas, melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi," pungkas Sekjend Mahkamah Konstitusi ini.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Ar-Raniry, Assoc Prof Gunawan Adnan, secara terpisah menyebutkan pihaknya mengutus Prof Muhammad Siddiq Armia, sebagai narasumber ahli, mengingat kepakarannya dalam kajian Mahkamah Konstitusi, dan telah pernah melakukan kajian komparasi di Mahkamah Konstitusi Jerman.

Sebelumnya diketahui, UIN Ar-Raniry dipercaya MK untuk mengevaluasi putusan UU Otda dan perkawinan pada FGD rutin Monitoring dan Evakuasi korban Putusan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (24/4/2021) lalu.

Turut hadir dalam acara tersebut Prof Guntur Hamzah (Sekjen MK), Prof Dr Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham), Dr Iwan Taruna (Rektor Universitas Jember), Prof Noor Harisudin (UIN KH Ahmad Shiddiq Jember), Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (Universitas Sebelas Maret), Prof Nunuk Nuswardani (Universitas Trunojoyo), dan dosen-dosen pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dari seluruh Indonesia. []