Menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Tingkat Proaktif
UKPBJ Provinsi Aceh Berhasil Capai Tingkat Kematangan Level 3
"Kami mohon dukungan Bapak dan komitmen UKPBJ untuk mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar UKPBJ Provinsi Aceh segera berhasil menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif," ujar Abdullah.
BANDA ACAEH, READERS — Kinerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Aceh berhasil mencapai Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada seluruh variabel tingkat kematangan UKPBJ.
Prestasi tersebut dicapai UKPBJ Provinsi Aceh setelah berhasil memenuhi standar kelengkapan atribut yang dinilai.
Dari informasi yang diperoleh READERS, Rabu (20/7/2022), dalam suratnya kepada Gubernur Aceh dengan Nomor: 16880/KA/07/2022 18 Juli 2022 , Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar mengungkapkan, bahwa LKPP telah melakukan verifikasi dokumen bukti dukung yang disampaikan UKPBJ Provinsi Aceh pada Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU).
"Kami menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut," ujar Abdullah Azwar Anas
Abdullah juga mengatakan, sesuai amanat pasal 29 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ, Provinsi Aceh dapat mengajukan permohonan penilaian untuk ditetapkan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif kepada LKPP paling cepat 1 tahun setelah surat ini diterbitkan.
"Kami mohon dukungan dan komitmen UKPBJ untuk mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar UKPBJ Provinsi Aceh segera berhasil menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif," ujar Abdullah.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) yang menjadi pusat keunggulan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
"UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa," ujar Abdullah.
Untuk mewujudkannya, LKPP sebagai instansi pembina menurut Abdullah telah menerbitkan Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Deputi PPSDM LKPP No. 17 Tahun 2019 tentang Contoh Bukti Dukung Model Kematangan UKPBJ Level Proaktif sebagai pedoman dalam membentuk UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Sementara itu Anggota DPRA dari Fraksi Golkar, Muhammad Rizky memberikan apresiasi yang atas pencapaian yang diperoleh UKPBJ Provinsi Aceh.
Menurut Rizky, sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka (11) Perpres Nomor 16 tahun 2018 mendefinisikan UKPBJ sebagai sebuah Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/ jasa.
Prestasi yang diraih UKPBJ Aceh memilik peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
"Prestasi ini menjadi modal kepercayaan diri untuk bisa tampil lebih baik yang disertai performa yang unggul. Insha Allah kedepan kita doakan agar bisa segera terwujud sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif," ujar Rizky.