Unimal Bentuk Satgas Pengaduan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Calon Pansel Satgas PPKS sedang melakukan Uji Publik di GOR Cunda, Kota Lhokseumawe (Readers.ID, Mulyadi)
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS - Menindaklanjuti adanya kasus kekerasan seksual yang tenggelam dan tanpa proses hukum yang jelas di sejumlah perguruan tinggi, pihak Universitas Malikussaleh (Unimal) membentuk Satgas Pengaduan Kekerasan seksual di kampus. Langkah ini sesuai dengan Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021.

Langkah awal yang dilakukan Unimal dalam hal ini yaitu melaksanakan uji publik calon anggota panitia Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS).

Ketua panitia uji publik calon anggota panitia Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS), Yusrizal mengatakan, tahapan pembentukan dimulai dengan membuat Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas memilih calon anggota yang tepat untuk mengisi jajaran satgas yang menerima pengaduan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Setiap calon anggota Pansel minimal tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual dengan dibuktikan surat keterangan dari kepolisian.

“Langkah pembentukan Pansel yaitu pemimpin Perguruan Tinggi merekrut calon anggota Pansel paling sedikit sepuluh orang dan mengumumkannya. Kemudian calon Pansel mengikuti pelatihan dan seleksi yang diselenggarakan oleh unit kerja di Kementerian yang melaksanakan fungsi dan tugas penguatan karakter,” katanya.

Yusrizal menyebutkan, Pansel berjumlah sedikitnya tiga orang dan paling banyak tujuh orang. Panitia seleksi memerhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota.

Yusrizal mengatakan panitia seleksi terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Keanggotaan Pansel ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi, nanti bertugas menyusun petunjuk teknis seleksi anggota Satgas.

“Bagi calon anggota Pansel yang lulus melewati ambang batas nilai yang ditentukan oleh Kementerian berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu proses uji publik yang Alhamdulillah kita laksanakan hari ini," ujar Yusrizal.

Menurut Yusrizal uji public ini dilakukan oleh pihak Perguruan Tinggi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dengan prinsip transparansi dan partisipatif, dengan melibatkan warga kampus dan pihak eksternal lain yang terkait.

Lanjutnya, calon anggota Pansel yang lolos melewati uji publik akan ditetapkan sebagai anggota Pansel melalui Surat Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

“Kita usulkan 10 orang, namun yang lolos seleksi untuk uji publik 9 orang. Kemudian yang diusulkan ke Kementerian 7 orang,” kata Yusrizal.

Panitia seleksi yang lulus dari unsur pendidik adalah Prof Sayuti, Rizka Sofia, Hadi Iskandar, Nanda Savira, Reza Putra dan Subhani. Kemudian dari unsur tenaga kependidikan yaitu Irawati, selanjutnya untuk unsur mahasiswa adalah Rabitah Tasya Amaliah Lubis dan Yulisa Putri Hartinah.

Sementara, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unimal, Baidhawi menyampaikan, terima kasih kepada ketua panitia, dan tim Pansel yang tiga bulan yang lalu telah melakukan tes yang tahapan nya lebih berat dari seleksi menjadi Panitia Pemilu atau sebagainya.

“Alhamdulillah minggu lalu telah datang surat dari Kementerian dari sepuluh orang yang ikut, Sembilan yang lolos dan diwajibkan untuk mengikuti uji publik yang kita laksanakan hari ini. Kemudian nanti ada seleksi lagi sehingga akan dipilih tujuh orang tim Pansel Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Unimal tahun 2022,” kata Baidhawi 

Editor: Redaksi