USK Dirikan LP3H Untuk Mendukung Produk Halal di Aceh
BANDA ACEH, READERS – Universitas Syiah Kuala (USK) berhasil mendirikan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H) melalui Lab Terpadu dan Pusat Riset Halal USK. Lembaga ini resmi berdiri pada November 2023.
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya pendirian LP3H USK tersebut. Ia berharap, LP3H USK bisa mendukung kegiatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yaitu program 1 juta produk bersertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Ini bentuk partisipasi kita sebagai akademisi perguruan tinggi yang berada di daerah, dengan penegakan Syariah Islam,” kata Prof Marwan.
Rektor menambahkan, LP3H didirikan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dalam mewujudkan penjaminan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen muslim khususnya yang ada di Aceh.
“Dengan didirikannya LP3H, maka USK dapat menjadi salah satu lembaga pendamping, yang mendukung program SEHATI, dan membantu para pelaku usaha yang ada di Aceh dalam melakukan pendampingan sertifikasi halal gratis, melalui mekanisme self declare,” kata Prof Marwan.
Ketua LP3H USK, Ir Sarika Zuhri ST MT menyatakan, kedepan rencananya LP3H USK akan melakukan penguatan dan pelatihan pendamping produk halal.
“Kita akan secepatnya melakukan pelatihan pendamping produk halal dan akan merekrut pendamping PPH yang berada di bawah Lembaga LP3H USK,” ujarnya.
Menurutnya, profesi sebagai pendamping PPH merupakan profesi yang mulia dan diharapkan kita dapat merekrut pendamping yang amanah, jujur dan dapat bekerja secara profesional.
“Dengan didirikannya lembaga ini, maka LP3H USK dapat merekrut pendamping PPH, dan dapat ikut menyukseskan program SEHATI yang dilaksanakan oleh BPJPH Kemenag RI,” harapnya.
LP3H USK resmi terdaftar dan teregistrasi di BPJPH Kemenag RI yang diketuai oleh Ir Sarika Zuhri ST MT dan terdiri dari 7 anggota inti. LP3H USK mendapatkan nomor registrasi 2311000011 dan berlaku sampai tanggal 27 November 2028.
Tugas LP3H terdiri dari proses pendampingan produk halal dan berkoordinasi dengan BPJPH, melakukan pelatihan dan melakukan proses pembuatan halal self declare.
Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi serta membuat kerjasama dengan stakeholder, khususnya kepada dinas Koperasi & UMKM serta pelaku usaha khususnya di Aceh.[HSP]
Sumber: USK