Ustadz Aniaya Santri, Turham AG: Pencemaran Wajah Pendidikan

Anggota MPD Bener Meriah dan juga Maestro Budaya Gayo, Turham AG SAg MPd. (Foto for Readers.ID)
Penulis:

REDELONG, READERS – Salah seorang anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Bener Meriah, Turham AG, menyayangkan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ustadz AH kepada santrinya PA di salah satu pesantren di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Menurut Turham, seorang guru/ustadz mestinya memahami kondisi psikologis anak termasuk dalam menerapkan sebuah aturan.

"Sangat disayangkan dan tidak sewajarnya guru/ustadz bertindak demikian, sebab guru/ustadz harus memahami kondisi pdikologis anak termasuk dalam menerapkan aturan," kata Turham kepada READERS.ID, Senin (10/6/2024).

Turham yang juga Maestro Budaya Gayo ini menegaskan perlakuan seorang guru/ustadz yang menganiaya muridnya merupakan tindakan pencemaran wajah pendidikan di pesantren khususnya di Kabupaten Bener Meriah.

"Perlakuan semacam ini turut menambah daftar tercemarnya wajah pendidikan khususnya pesantren di Bener Meriah," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, AH melakukan tindakan penganiayaan terhadap santrinya PA yang kini sedang dirawat di RSUD Muyang Kute Kabupaten Bener Meriah karena mengalami luka lebam pada wajah dan luka lain.

Informasi yang diterima media ini, awal mula diketahui penganiayaan setelah orang tua korban menjenguk PA ke pesantren pada Jumat (7/6/2024) sore, sekira pukul 16.20 WIB.

Ibu korban, AY mengaku, penganiayaan tersebut diketahui ketika dirinya menjenguk PA ke pesantren tersebut.

“Wajah anak saya lemes dan babak belur, luka sobek sampai mengeluarkan darah segar dari hidung,” kata AY.

AY kemudian membawa anaknya ke Puskesmas terdekat yang berada di depan pesantren tersebut untuk pertolongan pertama dan akhirnya dirujuk ke RSUD Muyang Kute Bener Meriah.

Diketahui, PA mengalami sakit pada bagian dada, pelipis bengkak, paha terasa nyeri, perut dan tangan terasa sakit.

Kini, AH telah diamankan pihak kepolisian Satreskrim Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[]

Editor: M. Nur