Video Call Sex Sambil Bugil, Anggota KPU di Bengkulu Dipecat

Ilustrasi [Istimewa]
Penulis:

Meixxy Rismanto, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Bengkulu dipecat karena terbukti mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).

Sanksi Pemberhentian Tetap itu diputuskan oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) DKPP di Ruang Sidang DKPP, pada Rabu (3/10/2021).

Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021.

"Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, pada Rabu (3/11/2021) dilansir dari Bisnis.com

Dalam sidang pemeriksaan, teradu mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video adalah milik teradu. Tindakan tersebut dilakukan saat teradu melakukan tugas kedinasan.

Anggota DKPP, Didik Supriyanto mengungkapkan, seharusnya teradu memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan (chat), telepon (phone) atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila.

"Alih-alih bersikap moralis, teradu justru melayani dan menikmati panggilan video asusila tersebut diikuti gerakan seks secara telanjang yang dibuktikan dengan rekaman video berdurasi satu menit 15 detik," kata Didik.

DKPP juga menilai Teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut dengan tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

Sikap tersebut, sambung Didik, telah meruntuhkan maruah lembaga penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum).

Alibi Teradu sebagai korban pemerasan dengan modus panggilan video asusila, DKPP menilai tidak terdapat alat bukti yang menyakinkan.

"Sikap dan tindakan Teradu terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 15 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," tegas Didik.[mu]