Viral Video Keliling Kampung Pakai Toa: Tak Vaksin, Bansos "Dikoh"
Beredar video seorang berbaju kaos sambil menjinjing toa berkeliling kampung mengumumkan bahwa warga harus segera melakukan vaksinasi agar Bansos yang diterimanya tidak ditahan oleh pemerintah.
Dalam video viral berdurasi 1.53 menit itu, pria ini dibonceng oleh seseorang dengan seragam PDH menggunakan motor metik berwarna merah.
"Kepada masyarakat Gampong Pusaka (Desa Sungai Paus Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa) yang kena dana BST (Bantuan Sosial Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BLT, mari sama-sama ke rumah sakit untuk melakukan vaksinasi," ucap pria itu dalam bahasa Aceh menggunakan toa jinjing.
"Bila tidak pergi (vaksinasi) maka bantuan Bansos akan dipotong (dikoh dalam bahasa Aceh atau ditahan). Hari ini hari terakhir," tambahnya sambil mengulang-ngulang kalimat tersebut.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.
Dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres itu, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, bila tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi.
Berikut bunyi pasalnya:
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Selanjutnya pada Pasal 13A ayat (5) Perpres berbunyi, "Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya."
Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto menyebutkan, Gubernur Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.
Ingub itu, sebut Iswanto, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan Ingub tersebut, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menolak divaksin bakal mendapatkan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Di mana mereka wajib mengikuti vaksinasi.
Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.
Hingga saat ini cakupan vaksinasi Covid-19 di Aceh masih tergolong rendah. Laporan dari Dinas Kesehatan Aceh, provinsi paling barat Indonesia cakupannya baru sekitar 15 persen.
“Kalau kita lihat angka terakhir capaiannya sekitar 15 persen dari target populasi,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh dr Iman Murahman di Banda Aceh, Rabu (9/6/2021) dikutip dari Antara.
Untuk sementara, Iman menjelaskan Pemerintah Aceh menargetkan cakupan vaksinasi bagi 950 ribu warga yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik serta kaum lanjut usia (lansia).
“Jadi target populasi kita sementara bukan 3,8 juta jiwa tetapi sekitar 950 ribu orang, itu target untuk tahap pertama dan kedua,” kata Iman.
Iman mengakui capaian vaksinasi di daerah Tanah Rencong itu masih sangat rendah dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Tanah Air. Ia yakin dalam beberapa pekan ke depan cakupan terus meningkat seiring pelaksanaan vaksinasi massal di ibu kota provinsi serta kabupaten/kota lainnya.
“Kita optimistis dalam minggu ini akan meningkat terus seiring pelaksanaan vaksinasi massal, tidak hanya di Banda Aceh Covention Hall tetapi juga di seluruh Aceh, sehingga bisa mencapai 20 persen dan mengejar capaian provinsi lainnya,” kata Iman.
Ia menilai warga sangat antusias untuk melakukan penyuntikan vaksin, meski program vaksinasi belum menyasar masyarakat umum, baru sebatas aparatur sipil negara (ASN), lansia serta petugas pelayanan publik lain.
Iman juga terus mengimbau agar masyarakat tidak termakan informasi hoaks tentang vaksin, sehingga bisa bersama-sama melakukan vaksinasi. Kendati demikian pihaknya juga menyarankan agar warga tidak mengikuti vaksinasi dulu apabila dalam kondisi kurang sehat, demam, batuk, pilek dan lainnya.
“Memang vaksinasi ini bukan untuk masyarakat umum secara keseluruhan, tapi Alhamdulillah antusiasme luar biasa sehingga banyak yang datang ke tempat pelaksanaan vaksinasi,” katanya.[acl]