Wacana Revisi Qanun LKS, Senator: Kebijakan di Aceh Tak Konsisten
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, M Fadhil Rahmi, menyayangkan munculnya wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Pasalnya, wacana revisi tersebut muncul ketika qanun tersebut justru akan diimplementasikan.
Wacana itu menurutnya, menunjukkan bukti betapa tidak konsistennya kebijakan di Aceh yang kemudian menghambat kemajuan di daerah ini.
“Geutanyoe sibok bak peubulat-bulat sente. Gop meubut aju,” kata Fadhil Rahmi, pada Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, Qanun LKS lahir sebagai tindak lanjut dari penerapan syariat Islam. Oleh karena itu, kehadirannya sebagai upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kafah di Aceh.
Tidak hanya itu, qanun ini dikatakan Fadhil Rahmi, juga lahir atas kesepakatan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta mendapat dukungan penuh dari para ulama.
Bila kemudian dalam penerapan qanun tersebut menimbulkan masalah, senator asal Aceh ini menilai jika itu merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab, setiap kebijakan memiliki kelebihan dan kekurangan.
“Sekarang tinggal bagaimana kita konsisten dengan pilihan yang sudah diambil. Jangan begitu muncul masalah, sibuk ingin ubah aturan,” ujarnya.
“Kalau begitu cara berpikirnya, dari awal tak perlu ada Qanun LKS dan tak perlu ada syariat Islam di Aceh,” pungkas Fadhil Rahmi.
Wacana revisi Qanun LKS ini disampaikan Fadhil Rahmi, muncul karena sejumlah keluhan yang sebenarnya tidak berdasar dan hanya dikait-kaitan dengan keberadaan qanun tersebut.
Mulai dari larinya dana ke luar Aceh, keluhan permasalahan transaksi Bank Syariah Indonesia (BSI), hingga pertumbuhan ekonomi yang dinilai menurun.
Ia berharap Pemerintah Aceh beserta para politikus bisa bersikap bijak terkait wacana revisi ini. Jangan nanti upaya yang dibuat justru membuka celah kembali bagi sistem bank konvensional di Aceh.
Selain itu, upaya revisi Qanun LKS hanya menunjukkan bahwa Aceh tidak konsisten atas kebijakan yang telah diambil.
“Karena tidak konsisten, ya wajar saja investor malas ke Aceh,” ucapnya.
Terakhir, anggota DPD RI asal Aceh ini menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama sebelum memutuskan melakukan revisi qanun.
“Dulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama. Sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,” imbuh Fadhil Rahmi.