Wapres: Demi Kesejahteraan, Desa di Indonesia Diharapkan Utamakan Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres).
Penulis:

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin berharap, seluruh desa di Indonesia untuk mengutamakan keterbukaan informasi publik demi kesejahteraan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan sambutan di acara pemberian Anugerah Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa, Di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, pada Selasa (28/09/2021).

Ma’ruf Amin mengatakan, Hak Untuk Tahu merupakan hak asasi setiap warga yang dijamin konstitusi dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

"Ketentuan tersebut untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung sistem partisipasi pengawasan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis diterima readers.ID, pada Rabu (29/9/2021).

Dalam kegiatan itu, ada 10 desa terpilih sebagai desa terbaik dalam menyajikan informasi publik. Keberhasilan esa-desa tersebut diharapkan dapat menjadi dan memberikan motivasi kepada desa-desa lain terkait keterbukaan informasi publik

Selain itu, hal senada juga disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar. "Semoga apresiasi ini menjadi pemicu semangat bagi desa-desa terpilih, untuk menjadi inspirasi bagi desa lainnya, agar semakin baik di masa mendatang. Juga semakin transparan, akuntabel pengelolaan pemerintah, serta semakin meningkat partisipasi warganya," ujarnya.

Sementara itu ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini merupakan kegiatan perdana sejak Perki (Peraturan Komisi Informasi) 1/2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa diterbitkan.

Kegiatan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa ini menurutnya, adalah kerjasama tiga kelembagaan, yaitu Lembaga Negara KI Pusat RI, Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI serta Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

"Adapun tujuan dari pelaksanaan Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diberikan bersamaan pada puncak peringatan RTKD se-Dunia yang diperingati secara internasional pada 28 September 2021agar 83.820 Desa seluruh Indonesia dapat merasakan gaung pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Untuk itu, ia mengatakan peringatan RTKD kali ini, dijadikan momentum oleh KI Pusat untuk mendorong pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik (BP) Desa di seluruh Indonesia, agar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, khususnya masyarakat desa.[mu]