Warga Gp Pande: Wali Kota Aminullah Jangan Lakukan Pembohongan Publik

Nisan tua yang terbengkalai di kawasan tambak masyarakat. Terbuang dan tidak dirawat layaknya sebuah benda bersejarah. [readers.ID/Hotli Simanjuntak]
Penulis:

Sekretaris Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA), Amiruddin Yusuf mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan pembohongan publik, soal kelanjutan proyek Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) di gampong tersebut.

Kepada readers.ID, Sabtu (20/3/2021), Amir yang ditemui di Balai Desa Gampong Pande mengatakan, selama ini pemko kerap membangun opini yang keliru terhadap masalah itu. Seperti yang terungkap dalam acara Wali Kota Menjawab bertema ‘Program Banda Aceh Melestarikan Sejarah’ 15 Maret 2021.

Sebelumnya, acara tersebut memang rutin digelar pemko untuk membahas persoalan sehari-hari masyarakat di Banda Aceh. Namun, jawaban Aminullah mengenai persepsi masyarakat dalam proyek IPAL, mendapat bantahan keras.

"Opini apa pun yang dibangun oleh Pemko Banda Aceh selama ini terkait IPAL adalah pembohongan. Kami sejak dulu tetap menolak lanjutan pembangunan tersebut," kata Amiruddin.

Cacat sejarah, demikian berkali-kali disebutkan Amiruddin. Hal ini pula yang melatari ketegasan warga menolak IPAL. Kata dia, wali kota selalu membangun opini di media, seolah-olah masyarakat Pande telah menyepakati pembangunan IPAL.

Padahal, sebut Amir, tak sekali pun pemerintah kota Banda Aceh datang bermusyarawarah dengan warga Pande terkait IPAL.

"Awai yoh golom jeut keu wali kota kayem geujak cok berkat sinoe bak kubu Ulama. Ban kajeut keu wali kota geujak toh ek keuno (dulu sebelum jadi wali kota, dia sering ke sini untuk mencari berkat di makam para ulama. Setelah sudah menjadi wali kita dia berak ke sini)."

Sekretaris Forum Masyarakat Penyelamat Situs Sejarah Gampong Pande (FORMASIGAPA), Amiruddin Yusuf menanggapi klaim Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman tentang proyek IPAL.

Mantan Geuchiek Gampong Pande itu juga menegaskan tidak pernah sepakat dengan proyek itu. Ia menuntut Pemko Banda tidak membawa-bawa nama geuchiek dan masyarakat terkait hal ini.

"Hal ini perlu diluruskan, supaya publik tahu, kami bukan menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah, tapi menolak itu dibangun di lokasi situs sejarah,” tukasnya.

Senada dengan Amiruddin, Sekretaris Gampong Pande Deo Fickia Ardiansyah mengaku tak ada selembar pun pernyataan tertulis dari perangkat desa untuk mendukung IPAL. Sementara penolakannya tegas diatur dalam surat pernyataan geuchik tempo lalu.

“Surat ini lah yang sudah dikirimkan ke Menteri PUPR RI per tanggal 15 Maret, jadi jangan diklaim setuju hanya dari absen kehadiran di rapat pemerintah,” kata Edo.

Sebelumnya, Kabag Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Said Fauzan mengklaim telah melibatkan semua pihak secara kelembagaan untuk membicarakan proyek IPAL.

Ia mengatakan, dalam rapat pada 3 Februari lalu itu menghadirkan sejumlah kalangan. Dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, T Samsuar, pertemuan itu mengundang Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T Arif Khalifa, Sekda Amiruddin, Kepala Bappeda Weri, Kadis Perkim Rosdi, Kadis Pariwisata Iskandar, Kepala BPPW Aceh, Sekcam serta Muspika Kutaraja, Tim Arkeologi USK, TACB Banda Aceh, BPCB Aceh, perwakilan dari perangkat pemerintah Gampong Pande, dan Geuchiek Gampong Jawa Mukhlis.