Warga Protes, Biaya Antigen Lebih Mahal dari Ongkos Mobil
Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Kepolisian Daerah Aceh (Polda) Aceh mengeluarkan aturan warga yang bepergian antar kabupaten di Aceh wajib mengantongi surat tes antigen, sebagai bukti bebas Covid-19 menuai kritik dari masyarakat.
Dir Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sandoni akan memberlakukan aturan tersebut
bagi warga yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh mulai 4 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.
Warga Banda Aceh, Aris dan Witha mengaku pada satu sisi aturan itu baik untuk mencegah penyebaran virus corona di suatu daerah. "Peraturan itu sebenarnya baik untuk pembatasan penyebaran Covid ke setiap daerah," kata Aris, kepada readers.ID, pada Minggu (2/5/2021).
Baca Juga:
Kendati demikian, Aris juga mengkritisi dan memberikan masukan terkait pemeriksaan surat hasil tes antigen Covid-19 yang mulai diberlakukan 4 Mei nanti. Petugas diminta tidak hanya memeriksa saja, tetapi juga memfasilitasi layanan tes antigen kepada masyarakat.
"Intinya jangan cuma periksa surat bang, tapi fasilitasi tempat layanan swab antigen yang mudah dijangkau pemudik, misalnya di setiap terminal dan kalau bisa gratis," ujarnya.
Keduanya pun mengaku, biaya untuk tes antigen lebih mahal dari ongkos mobil yang dikeluarkan saat hendak mudik.
"Iya masyarakat taunya kan bayar bang. Bikin ribetnya dia berangkat dari Banda Aceh ke Sigli Rp60 ribu, sedangkan antigen sekitar Rp 150 ribu," kata Aris.[]