Warga Wadas yang Diamankan Polisi Kini telah Dipulangkan
Menurut Iqbal, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan oleh pihak polisi dan seluruhnya telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.
Semarang - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy memastikan bahwa tidak ada warga Desa Wadas Kabupaten Purworejo yang menjadi tersangka dalam peristiwa penolakan Bendungan Bener.
Seperti yang diketahui, masyarakat Wadas sempat diamankan oleh pihak polisi karena bersitegang pasca terjadinya penolakan pengukuran tanah warga Wadas pada Selasa (8/2) lalu.
"Tidak ada yang jadi tersangka," kata Iqbal, di Semarang, Kamis (10/2/2022), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Iqbal, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan oleh pihak polisi kini seluruhnya telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.
Adapun berkaitan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas yang dipublikasikan di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.
"Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif," tegas Iqbal.
Seperti yang disampaikan diawal, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah sempat diamankan oleh aparat kepolisian setempat usai terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener itu.
Namun kini semuanya telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing lantaran tidak ada yang menjadi tersangka.
Iqbal juga menegaskan, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Dikabarkan, untuk saat ini keadaan Desa Wadas sudah relatif kondusif.
Selain itu, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah.[]
Editor: Junaidi
Sumber: ANTARA