WBP Rutan Kelas IIB Tapaktuan Dirazia Petugas

Razia hunian dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB ini merupakan upaya deteksi dini yang dilakukan untuk mencegah adanya barang terlarang yang beredar atau berada di dalam lingkungan blok hunian WBP.

Petugas sedang meeting untuk teknis pelaksanaan penggeledahan atau razia Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan kelas IIB Tapaktuan, Aceh Selatan. Jumat (24/6/2022) (Humas Rutan Kelas IIB Tapaktuan/SB)
Penulis:

TAPAKTUAN, READERS – Sebagai bentuk antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, Rutan Kelas IIB Tapaktuan Aceh Selatan kembali melaksanakan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Razia hunian dilakukan pada pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB ini merupakan upaya deteksi dini yang dilakukan untuk mencegah adanya barang terlarang yang beredar atau berada di dalam lingkungan blok hunian WBP.

Razia secara dadakan rutin dilaksanakan setiap bulannya oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan atas perintah pimpinan. Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan kepada petugas pelaksana razia agar mengutamakan SOP dalam melaksanakan razia.

Selanjutnya juga memastikan untuk mengecek sarana prasarana seperti dinding jeruji, jendela maupun pintu. Petugas juga mengambil barang-barang berupa senjata tajam dan alat elektronik seperti handphone dan lain sebagainya yang dianggap tidak dibenarkan berada di dalam kamar hunian.

Adapun mekanisme pelaksanaan razia yaitu seluruh WBP dikeluarkan dari kamar masing-masing satu persatu dan digeledah badannya oleh petugas. Seluruh WBP dibariskan di halaman blok hunian yang selanjutnya mendapat pengarahan yang disampaikan langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan, Evi Saprimar T.

"Untuk seluruh WBP wajib mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan ataupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Rutan," kata Evi Saprimar T.

"Apabila terdapat WBP yang melanggar aturan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku jika tidak dapat diindahkan maka selain dimasukkan ke register F,” ujarnya. 

Tujuan dimasukkan ke register F, lanjut Evi, agar WBP tidak mendapatkan hak-haknya dan bisa juga dipindahkan ke kapas lain agar dapat dibina.

Adapun hasil dari pelaksanaan razia tersebut, petugas menemukan beberapa barang terlarang yakni Handphone 1 unit, mancis 20 buah, kartu remi 3 buah, botol kaca 2 buah, sendok 3 buah, silet 4 buah, cermin kecil 1 buah, gunting 1 buah dan batu 2 buah.

“Barang-barang tersebut disita dan akan dimusnahkan. Razia berjalan lancar kondisi aman dan terkendali,” tutup Evi.